INDOPOLITIKA.COM – Entah apa yang merasuki otak ibu satu ini. Dia bukanya melarang anaknya berhubungan intim dengan pacarnya, dia malah seperti ‘menikmati’ adegan dewasa putri dan pacarnya tersebut.
Ibu berinisial NKD (47) bahkan merekam persetubuhan putri kandungnya berinisial HR (16) dengan sang pacar. Kejadian persetubuhan itu terjadi di salah satu kos kawasan Bekasi, beberapa waktu lalu.
NKD yang akhirnya mengetahui putrinya HR hamil justru kelabakan. Dia berusaha keras menggugurkan janin yang dikandung HR. Namun kondisi janin tetap sehat.
Kini, NKD telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jaktim. Polisi menjerat NKS dengan pasal berlapis dan diancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, NKD mengaku memiliki ketertarikan pada pacar putri kandungnya, sehingga sengaja merekam persetubuhan putrinya dengan pacarnya.
“Ini kasus yang agak aneh, selain anaknya punya pacar, ibunya juga jatuh hati dengan pacar anaknya. Jadi karena ada ketertarikan dengan pacarnya itu,” kata Nicolas.
Nicolas mengungkapkan NKD mendapatkan kepuasan saat merekam adegan intim antara putrinya dengan pacarnya. Adapun NKD berstatus sebagai janda karena telah bercerai dengan suaminya.
“Sudah cerai dengan suaminya, Jadi (merekam) kepuasan diri daripada ibunya,” jelasnya.
“Persetubuhan yang dilakukan oleh anaknya dan pacar ini di tempat kos (kawasan Kota Bekasi) dan pada akhirnya putrinya ini hamil,” jelasnya.
Saat mengetahui sang putri hamil, NKD berupaya berbagai cara untuk menggugurkan kandungan HR. Namun janin selalu dalam kondisi sehat.
“Ibunya berusaha untuk anak yang dalam kandungan itu digugurkan berusaha dengan segala macam cara seperti membeli nanas muda dan semacamnya tetapi kandungan dari anak itu tetap kuat,” tutur Nicolas.
Karena selama ini cara yang dilakukan gagal untuk menggugurkan bayi di dalam kandungan anaknya, tersangka lalu menyuruh seseorang agar mencari obat aborsi. Hingga akhirnya calon bayi di dalam kandungan HR meninggal akibat obat aborsi tersebut.
“Kurang lebih (usai kandungan) 7 bulan, maka orang tua kandung yakni Ibu M itu meminta bantuan dari tersangka lainnya yaitu ibu N (55) untuk membelikan obat aborsi dan kebetulan dibelinya di kawasan pasar Pramuka,” kata Kapolres.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti amoxicillin 500 mg (5 kaplet), protecid misoprostoi 200 mg (6 tablet), kalnex tranexamic acid 500 gr (6 tablet), mefenamic acid 500 gr (6 tablet), dan kaos dalam berwarna merah tua milik HR dan dress bunga-bunga.
“Dikenakan pasal 76c Jo pasal 80 ayat 3 dan atau pasal 77 a dan atau pasal 76 b jo 77b UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 346 KUHP dan atau pasal 531 KUHP,” ujarnya.
Sementara, HR yang masih dibawah umur ditahan di yayasan Handayani Cipayung, Jakarta Timur. Sedangkan pacarnya ditangani oleh Polres Metro Bekasi Kota, karena tempat kejadian perkara dilakukan di tempat kos yang berada di wilayah Kota Bekasi. [Red]
Sumber: Indopolitika.com