INDOPOLITIKA.COM – Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan bahwa Pemberlakuam Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan segera diterapkan di 44 kabupaten/kota di 6 provinsi.
Saat ini, menurut Jokowi, pemerintah sedang memfinalisasi rencana kebijakan PPKM mikro darurat di Pulau Jawa dan Bali guna menanggulangi lonjakan kasus virus corona (Covid-19).
“Khusus hanya di pulau Jawa dan pulau Bali karena ada 44 kabupaten serta kota dan 6 provinsi yang nilai asesmennya 4,” tegas Jokowi saat berpidato di Munas Kadin di Kendari, disiarkan langsung kanal Youtube Kadin Indonesia, Rabu (30/6/2021).
Jokowi menyampaikan bahwa perencanaan dibahas oleh tim khusus. Dia menyebut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memimpin pembahasan tersebut.
“Hari ini ada finalisasi kajian untuk kita melihat lonjakan yang sangat tinggi dan kita harapkan selesai karena diketuai oleh Pak Airlangga, Pak Menko Ekonomi untuk memutuskan diberlakukannya PPKM Darurat,” katanya.
Jokowi belum menjelaskan detail kebijakan ini, karena masih ada finalisasi kajian yang akan dilakukan pada hari ini.
“Enggak tahu nanti keputusannya apakah (diberlakukan) seminggu, apakah dua minggu, karena petanya sudah kita ketahui semuanya, khusus hanya di Pulau Jawa dan Bali,” ujar Jokowi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyebut PPKM Darurat dibahas usai jumlah kasus di Indonesia terus naik secara eksponensial. Jumlah keterisian rumah sakit juga terus meningkat.
Pada kesempatan itu, Jokowi memberi contoh kondisi di Jakarta Barat. Ia menampilkan peta persebaran zona merah yang mendominasi wilayah Jakarta Barat.
“Artinya sudah merata sehingga memang harus ada keputusan yang tegas untuk menyelesaikan masalah ini,” ujarnya. [rif]
Sumber: Indopolitika.com