Ngeri! Pesta Miras Berujung Maut, 11 Warga Subang Tewas

  • Whatsapp

INDOPOLITIKA.COM – Korban tewas akibat pesta minuman keras (keras) di Kampung Cipulus RT 04/02, Desa Sagalaherang Kaler, Kecamatan Sagalaherang, Kabupaten Subang, bertambah jadi 11 orang.

Hingga Senin(30/10/2023) siang sekitar pukul 12.30 WIB, korban meninggal pesta miras berujung maut di Subang itu bertambah 1 sehingga total menjadi 11 orang.

Selain korban meninggal terus bertambah, korban yang menjalani perawatan juga kembali bertambah 1. Hingga total semuanya korban pesta miras menjadi 15 orang.

“Hingga pukul 12.30 WIB, korban miras oplosan sudah sudah mencapai 11 orang. Korban yang baru saja meninggal adalah Cahyan warga Desa Tambakan Kecamatan Jalancagak yang baru saya masuk mejalani perawatan pagi tadi rujukan dari Puskesmas Jalancagak,” ucap Direktur Pelayanan RSUD Subang dr. Samsyu Riza, dilansir dari Tribun Jabar.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 14 belas orang terlibat pesta miras tersebut. Mereka muntah dan pingsan seusai menenggak minuman haram tersebut. Para korban dilarikan ke RSUD Subang karena diduga mengalami keracunan alkohol.

Korban mulai berdatangan ke RSUD Subang sejak hari Sabtu, Minggu sampai Senin 30 Oktober 2023 dini hari.

Lima orang tewas pada Minggu (29/10/2023) dan empat orang lainnya tewas pada Senin (30/10/2023). Sebagian korban sudah dimakamkan oleh keluarganya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari saksi-saksi di lokasi kejadian, kronologi kejadian berawal pada Sabtu 28 Oktober 2023 pukul 13.00 WIB berlangsung acara pesta pernikahan Deni A Nurdin dengan Wiwin di Kampung Cipulus RT 04/02, Desa Sagalaherang Kaler, Kecamatan Sagalaherang, Kabupaten Subang.

Para korban berkumpul dan membeli minuman beralkohol atau miras oplosan di Kampung Jabong, Desa. Curug Rendeng, Kecamatan Jalancagak.

“Selanjutnya para korban meminum minuman keras di acara pernikahan tersebut. Pascakegiatan tersebut para korban mulai merasakan gejala sakit. Kemudian, dibawa keluarga masing-masing ke faskes (fasilitas kesehatan) terdekat. Kemudian dirujuk ke RSUD Ciereng Subang,” kata Kabid Humas Polda Jabar.

Dalam proses penanganan di IGD RSUD Ciereng Subang, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, sebagian korban meninggal dunia dan sebagian lagi masih dalam penanganan intensif karena kritis.

“Satreskrim Polres Subang menerima informasi kejadian itu pada Minggu 29 Oktober 2023 sekitar pukul 23.00 WIB,” ujarnya.

Saat ini, kata dia, kasus itu masih dalam penyelidikan dan belum ada tersangka. Namun pelaku bisa dijerat Pasal 204 KUHPidana dan/atau Pasal 146 ayat 2 juncto Pasal 140 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Pelaku diduga memproduksi dan mengedarkan miras oplosan,” tandasnya. [Red]

Ikuti berita menarik Indopolitika.com di Google News

Sumber: Indopolitika.com

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *