Pemkab Cianjur Adopsi Inovasi Pengurusan Izin PBG 10 Jam di Kota Tangerang

INDOPOLITIKA – Pemerintah Kota Tangerang, Banten berhasil mencatatkan terobosan dengan menerapkan pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hanya dalam waktu 10 jam.

Keberhasilan ini menarik perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang kemudian mengutus tiga pemerintah kabupaten untuk mempelajari sistem tersebut, salah satunya adalah Kabupaten Cianjur.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur, Dadan Ginanjar menjelaskan bahwa pihaknya bersama DPMPTSP Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Bandung ditugaskan untuk mempelajari inovasi pengurusan izin PBG di Kota Tangerang.

Sebelumnya, pengurusan izin tersebut memakan waktu hingga 28 hari, namun kini dapat diselesaikan dalam waktu hanya 10 jam, asalkan semua berkas sudah lengkap.

“Dalam kunjungan kami ke Kota Tangerang, kami mendengarkan pemaparan langsung dari DPMPTSP Kota Tangerang. Proses pengurusan izin PBG di sana kini hanya memakan waktu 10 jam, dibandingkan dengan sebelumnya yang memakan waktu 28 hari,” ungkap Dadan pada Minggu (12/1/2025).

Dadan juga menambahkan bahwa sistem ini didukung oleh dua aplikasi yang mempercepat proses pengurusan, sementara di Kabupaten Cianjur masih menggunakan satu aplikasi.

Untuk dapat diproses dalam waktu 10 jam, seluruh berkas yang dibutuhkan harus dinyatakan lengkap terlebih dahulu.

Sistem pengurusan PBG di Kota Tangerang diterapkan khusus untuk rumah tinggal dengan ukuran dari 7×5 meter persegi hingga 120 meter persegi.

DPMPTSP Jawa Barat berharap bahwa inovasi ini dapat diterapkan juga di kabupaten dan kota lain, termasuk Kabupaten Cianjur, guna mempercepat proses perizinan pembangunan di wilayah tersebut. (Nul)

Sumber: Indopolitika.com

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *