INDOPOLITIKA – Pemerintah Provinsi Banten terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan profesionalisme, kompetensi, dan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menerapkan sistem merit dalam manajemen ASN.
Hal ini diungkapkan oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Nana Supiana, yang menekankan bahwa penerapan sistem ini bertujuan untuk menghasilkan pelayanan publik yang lebih berkualitas dan efisien.
Nana menyebutkan, sistem manajemen talenta yang diterapkan Pemprov Banten sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Penerapan sistem ini, menurutnya, akan membantu mengidentifikasi dan mengembangkan potensi ASN guna menciptakan pelayanan publik yang efektif.
“Kami ingin memastikan bahwa ASN yang terpilih memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang sesuai,” ungkap Nana setelah membuka Penilaian Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (22/1/2025).
Dalam upaya penerapan sistem merit, Pemprov Banten bekerjasama dengan Regional III BKN RI untuk melakukan penilaian kompetensi jabatan. Nana menjelaskan, penilaian dilakukan menggunakan metode assessment center yang terstandarisasi, untuk mengukur kompetensi dan memprediksi keberhasilan ASN dalam jabatan tertentu.
“Metode ini meminimalkan bias dan menghasilkan penilaian yang objektif, valid, reliabel, dan transparan,” ujarnya.
Sejak 2023, Pemprov Banten telah mulai menerapkan sistem merit secara bertahap di 8 dimensi area yang berbeda, dengan pendampingan dari BKN RI.
Saat ini, Pemprov Banten tengah mengevaluasi penerapan sistem tersebut untuk memenuhi persyaratan sertifikasi manajemen ASN.
“Kami akan mempresentasikan hasilnya pada akhir Januari ini, dan berharap dapat memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikasi manajemen,” kata Nana.
Sementara itu, Kepala Kantor Regional III BKN-RI, Wahyu, menegaskan bahwa penerapan sistem merit merupakan program prioritas nasional yang mendukung reformasi birokrasi.
“Sistem manajemen talenta ini adalah bagian dari misi Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk memperkuat reformasi politik dan hukum, serta memberantas korupsi,” ujarnya.
Wahyu juga mengapresiasi kesiapan Pemprov Banten dalam implementasi sistem merit, yang sudah menunjukkan fasilitas dan sarana yang memadai untuk seleksi jabatan. Ia menambahkan bahwa Pemprov Banten akan menjadi pilot project untuk implementasi manajemen talenta di daerah lain.
“Sistem merit di Banten sudah sangat baik, dan kami berharap dukungan penuh dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk pelaksanaan ini,” tuturnya.
Dengan penerapan sistem merit yang terstruktur dan evaluasi yang berkelanjutan, Pemprov Banten berharap dapat menciptakan ASN yang lebih profesional dan siap menghadapi tantangan dalam pelayanan publik. (Chk)
Sumber: Indopolitika.com