Tiga Pelaku Pengedar Sabu dibekuk Satresnarkoba Polres Serang

  • Whatsapp

INDOPOLITIKA.COM – Satresnarkoba Polres Serang Polda Banten menangkap tiga pengedar sabu di tiga lokasi di wilayah Kabupaten Serang, Kota Cilegon dan Kota Serang Provinsi Banten. Sabtu (4/5/2024).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 4 paket sabu seberat hampir 1/2 ons. Selain sabu, juga diamankan 3 unit handphone serta timbangan digital.

Ketiga tersangka yang diamankan yaitu, RA (44) dan TZ (45) keduanya warga Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon serta MA (41) Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

“Ketiga tersangka masih satu jaringan dan diamankan di tiga lokasi berbeda pada Kamis kemarin,” terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Sabtu (4/5/2024).

Kapolres menjelaskan tersangka RA ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Tirem, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang sekitar pukul 17.00, dengan barang bukti 3 paket sabu dari dalam saku celana.

“Dari pengakuan RA, sabu yang diamankan petugas diperoleh dari tersangka TZ,” ujar Condro Sasongko.

Setelah mendapatkan identitas serta lokasi tempat tinggal TZ, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan TZ.

“Tersangka TZ berhasil diamankan di kontrakannya di daerah Ciwaduk, Kota Cilegon dengan barang bukti 2 paket besar sabu di atas rak piring yang disembunyikan dalam kaleng biskuit,” kata Condro.

Pengembangan terus dilakukan dan diketahui jika TZ mendapatkan sabu dari pengedar di daerah Jakarta Barat. TZ mengaku tidak mengetahui identitas pengedar karena yang mengambil sabu adalah tersangka MA.

“Setelah mengetahui lokasi keberadaan MA, petugas langsung bergerak dan berhasil menangkap di depan rumah kontrakannya di daerah Sumur Pecung, Kota Serang,” tandasnya.

Dijelaskan Kapolres, ketiga tersangka mengakui sudah melakukan bisnis jual beli sabu sekitar 1 bulan. Tersangka RA dan TZ diketahui sebagai mantan warga binaan yang dihukum 5 tahun penjara dalam kasus yang sama.

“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” kata Kapolres.(Red)

Sumber: Indopolitika.com

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *